ENAM PERAN KEPALA DESA MENYUKSESKAN PROGRAM KB DI PROPINSI BENGKULU
Desember 21, 2011 pukul 5:58 am | Ditulis dalam Bahan KIE | 2 KomentarKepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, dalam melaksanakan tugas Kepala Desa mempunyai wewenang :
1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
2. Mengajukan rancangan peraturan desa dan menetapkan pertaruran desa.
3. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa
4. Membina kehidupan masyarakat desa;
5. Membina perekonomian desa;
6. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
7. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2 Komentar »
RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URI Lacak Balik
Tinggalkan Balasan
Blog pada WordPress.com. | Theme: Pool by Borja Fernandez.
Tulisan dan komentar feeds.
Ich habe gerade diese Feeds zu meinen Lesezeichen. Ich muss sagen, ich bin sehr viel Spa? beim Lesen Ihres Blogs. Vielen Dank!
Comment by Lena Frankfurter— Desember 30, 2011 #
Vielen Dank für Ihre Aufmerksamkeit, kann nützlich sein,
Comment by eefbandung— Desember 31, 2011 #