ENAM PERAN KEPALA DESA MENYUKSESKAN PROGRAM KB DI PROPINSI BENGKULU

Desember 21, 2011 pukul 5:58 am | Ditulis dalam Bahan KIE | 2 Komentar

Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, dalam melaksanakan tugas Kepala Desa mempunyai wewenang :
1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
2. Mengajukan rancangan peraturan desa dan menetapkan pertaruran desa.
3. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa
4. Membina kehidupan masyarakat desa;
5. Membina perekonomian desa;
6. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
7. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

ENAM PERANKADES

2 Komentar »

RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URI Lacak Balik

  1. Ich habe gerade diese Feeds zu meinen Lesezeichen. Ich muss sagen, ich bin sehr viel Spa? beim Lesen Ihres Blogs. Vielen Dank!

    • Vielen Dank für Ihre Aufmerksamkeit, kann nützlich sein,


Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Blog pada WordPress.com. | Theme: Pool by Borja Fernandez.
Tulisan dan komentar feeds.

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.